BENGKALIS -- Gaungriau.com -- Sebanyak 23 perangkat desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis akan wacanakan menempuh jalur hukum, apabila April 2018 ini ketidak adanya kejelasan kepala desa Sepahat Mohd Azlan untuk membayar gaji selama 7 bulan.

Hal ini ditegaskan salah seorang Linmas desa Sepahat Daham merasa tertipu atas sikap kepala desa Sepahat yang dinilai ingkar janji pada awal April 2018 ini terkait pencairan ADD desa Sepahat tahap awal. Menurut Daham pencairan ADD tahap awal seharusnya untuk membayar seluruh gaji perangkat desa.

"23 perangkat desa yang diberhentikan berencana akan menggugat Kepala desa Sepahat (Mohd Azlan,red). Jika April ini gaji tidak kunjung dibayarkan,"tegas Daham kepada gaungriau.com Selasa, 24 April 2018.

Senada juga disampaikan Syamsul Bahri bahwa dirinya bersama rekannya sudah gerah terhadap sikap kepala desa Mohd Azlan dinilai arogan saat mempertanyakan gaji 23 perangkat desa notabene tak ada kejelasan dari kepala desa. Bahkan kepala desa dengan nada lantang bahwa persoalan ini tidak ada masalah apabila sampai ke pihak kepolisian.

"Saat kita hubungi kepala desa (Mohd Azlan,red). Justru kades menyebutkan masalah gaji kalau tidak dibayarkan, laporkan saja ke pihak kepolisian, ucap pria akrab disapa Ujang menirukan perkataan Kades Mohd Azlan.

Sebelumnya sebanyak 23 perangkat desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis terdiri dari 10 MPA dan 8 Linmas dan 4 staf desa diberhentikan bahkan gaji mereka tidak dibayarkan hingga saat ini.**(put)