TEMBILAHAN -- Gaungriau.com -- Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik bagi masyarakat dan juga termasuk dalam Program Promoter Kapolri no 2 tentang Pelayanan Publik maka Satuan Lalu Lintas Polres Inhil membuat beberapa kebijakan yang diharapkan bisa memberikan pelayanan lebih kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Inhil, Akp Anindhita Rizal SH SIK dalam sebuah pesan singkat kepada awak media.

"Langkah yang kami lakukan adalah Ruang Ramah Anak atau Ruang Bermain Anak, Ruang khusus Ibu Menyusui, Kursi Roda khusus masyarakat berkebutuhan khusus atau Difabel, Toilet bagi masyarakat yang membuat SIM
serta IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) tentang Pelayanan SIM," jelasnya.

Secara keseluruhan perihal kelengkapan Satpas SIM Satlantas Polres Inhil dilakukan guna memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat terutama terhadap Masyarakat yang membuat SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Inhil.

"Dengan demikian diharapkan agar masyarakat Inhil semakin nyaman saat membuat SIM," imbuhnya.**(suf)