• Abdul Kadir

BENGKALIS -- Gaungriau.com -- Mulai merebaknya isu ditengah masyarakat khususnya rekanan pengadaan barang dan jasa pemerintah di kabupaten Bengkalis mengenai paket proyek Penunjukan Langsung (PL) yang akan segera dibagikan dan rekanan yang berminat mendapatkan pekerjaan harus menyetor uang mendapat reaksi keras dari ketua DPRD Bengkalis H. Abdul Kadir.

Dalam perbincangan dengan wartawan, H. Abdul Kadir mengingatkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk tidak melakukan jualbeli proyek apakah itu PL atau proyek lelang. Malahan ia mendapat kabar ada beberapa OPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Dinas Perhubungan segera membagikan paket PL dan rekanan harus menyetor uang tunai kepada oknum tertentu di OPD bersangkutan atau diluar OPD dengan kisaran angka 20 persen dari nilai proyek PL.

"Ini cukup luar biasa, proyek pemerintah diperjualbelikan seperti rumor yang berkembang dalam dua tahun terakhir ini. Tapi saya sangat percaya itu memang terjadi ada jualbeli proyek dilakukan oleh OPD tertentu untuk mengeruk keuntungan apalagi kabarnya proyek PL sejak tahun lalu dijual dengan harga 15 sampai 20 persen dibeberapa OPD. Selaku ketua DPRD Bengkalis saya mengingatkan supaya hal itu tidak dilakukan dengan dalih apapun, melakukan jualbeli proyek,"tegas H Abdul Kadir, Selasa 10 April 2018 malam.

Diutarakan politisi PAN tersebut, paket PL yang harganya Rp 200 juta kebawah seharusnya bukan diperjualbelikan, tetapi bagaimana OPD bisa mendistribusikan kepada rekanan pengadaan barang dan jasa tempatan sebagai bagian dari penguatan ekonomi dan pemberdayaan rekanan lokal. Tidak perlu paket PL dijualbelikan, karena sejak belasan tahun lalu kegiatan PL memang diperuntukan buat rekanan lokal tanpa ada intervensi atau meminta setoran dengan mengatasnamakan apapun.

Kemudian disambung Kadir, apabila ada oknum di OPD tertentu yang meminta uang setoran kepada rekanan bisa dilaporkan kepada penegak hukum atau dirinya langsung. Bahkan Kadir berjanji siap memfasilitasi rekanan melaporkan kepada penegak hukum apabila memang ada OPD atau oknum tertentu meminta setoran pada rekanan untuk mendapatkan pekerjaan karena meminta setoran itu bahasa kasarnya adalah memeras.

"Kalau ada rekanan yang mengetahui langsung adanya jualbeli proyek apakah PL atau lelang laporkan saja langsung kepada aparat penegak hukum atau informasikan kepada saya. Praktek jualbeli proyek ini sama dengan percaloan yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, dan memberikan kesan mentang-mentang punya kedudukan berbuat sesuka hati dan saya bisa katakan itu tidak obahnya dengan pemerasan terstruktur yang dilakukan olrh oknum aparatur negara di Bengkalis ini,"ungkap Kadir menegaskan.

Informasi yang mulai beredar ditengah masyarakat serta rekanan pengadaan barang dan jasa diduga ada sejumlah OPD yang mulai membagikan atau memperjualbelikan proyek PL kepada rekanan diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Pemukiman dimana untuk setiap satu paket kegiatan rekanan harus menyetor uang tunai sampai 20 persen dari nilai pekerjaannya.

Praktek jualbeli proyek di Bengkalis sendiri sudah bukan rahasia lagi, dilakukan terang-terangan dan menjadi buah bibir kalangan masyarakat sejak dua tahun belakangan dan diharapkan aparat penegak hukum membuka mata atas praktek tersebut dengan mengambil tindakan tegas.**(put)