Gaungriau.com -- Kejaksaan Negeri Dumai resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Dumai terkait kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SN, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero.

SPDP tersebut telah diterima sejak Jumat 13 Februari 2026. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin 23 Februari 2026.

“Benar, SPDP seorang wanita atas nama tersangka SN sejak Jumat 13 Februari sudah kami terima. Kami juga sudah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum, yakni Andi dan Kamal, untuk menangani perkara ini,” ujarnya.

Hendar menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maupun luka berat.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik. Setelah berkas diterima, jaksa akan melakukan penelitian secara profesional dan objektif sebelum menyatakan lengkap (P21).

“Kami akan mempelajari berkas perkara secara cermat, karena insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat hingga cacat,” tegasnya.

Diketahui, kecelakaan terjadi pada Jumat 6 Februari 2026 di kawasan Komplek Pertamina, tepatnya di Jalan Bukit Datuk dekat Jalan Premium, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Elva Zilla, sebelumnya menyampaikan bahwa tersangka SN saat ini masih ditahan di Mapolres Dumai.

“Pengemudi masih kita tahan. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Peristiwa dimulai ketika mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor BM 1177 CLA melaju dari Swalayan Qinta menuju gereja melalui Jalan Premium. Sesampainya di perempatan Jalan Premium dan Jalan Bukit Datuk, sepeda motor Honda Supra dengan nomor BM 6476 RK melintas dari kanan, datang dari arah City Mall menuju Bukit Timah.

Diduga sopir mobil tidak melihat kendaraan yang datang dari kanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Dalam kejadian itu, pengendara sepeda motor bernama Bihatika meninggal setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, penumpangnya, Adi Susilo, mengalami patah tulang di tangan kanan dan kaki kiri. Para penyidik telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta mewawancarai saksi-saksi sebelum menentukan siapa yang disangkakan.

Dengan diterimanya SPDP dan penunjukan dua Jaksa Penuntut Umum, masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam menangani kasus ini hingga sampai di pengadilan.

Kejaksaan Negeri Dumai menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan profesional, terbuka, dan sesuai dengan peraturan hukum yang ada.(put)