TEMBILAHAN -- Diduga telah melecehkan awak media, Aliansi Wartawan Inhil (AWI) akhirnya resmi melaporkan akun Facebook bernama Oyonk Maldini ke Polisi, Rabu 15 Maret 2017 petang.

Akun tersebut dinilai telah melecehkan profesi wartawan melalui akunnya yang tergabung dalam group Facebook 100.000 dukungan perbaikan kinerja Pemda Inhil.

Dimana sesuai fakta, akun Facebook Oyong Maldini, menyebutkan bahwa media massa adalah salah satu alat kontrol kekuasaan. Namun saat ini kontrol tersebut sudah hilang R-nya.

Komentar tersebut akhirnya menuai tanggapan miring dan terkesan mengolok-olok terhadap awak media. Bahkan sejumlah anggota group Facebook menuding bawa media telah menerima sesuatu dari Humas.

"Dasar itutlah yang menguatkan kami untuk membuat laporan resmi kepada Polisi," ungkap Juru Bicara (Jubir) AWI, Jamri Nurman, Kamis 16 Maret 2017.

Dalam laporannya, para kuli tinta itu membawa sejumlah bukti prit out postingan yang bernuansa pelecehan sekaligus penghinaan terhadap profesi awak media.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik di media melalui media sosial.