DUMAI -- Proyek pemasangan pipa gas oleh PT. Tegma Engineering yang merupakan Subkon Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kota Dumai, ternyata belum ada izinnya dari pemerintah setempat.

Hal ini diketahui saat hearing antara pihak PGN bersama anggota DRPD Dumai di kantor DPRD Dumai yang dipimpin wakil ketua II DPRD Dumai H. Zainal Abidin, Rabu 1 Maret 2017 kemarin.

Pihak PGN, Syafran Siregar mengakui bahwa mereka melakukan pengerjaan proyek pemasangan pipa gas itu sudah mendapat izin serta rekomendasi pusat dan Provinsi Riau. Hanya saja rekomendasi dan kesepakatan dari pemerintah Kota Dumai belum ada karena masih dalam pengurusan.

"Kami sudah mengantongi izin dari pusat dan pemerintah provinsi Riau, hanya izin dari pemerintah Kota Dumai yang belum kami kantongi. Jika itu memang harus ada, kami segera membuatnya,"kata Syafran dalam rapat bersama anggota DPRD Dumai tersebut.

H. Zainal Abidin saat memimpin hearing sangat menyayangkan sikap PT. Tegma maupun PGN yang tidak menghargai pemerintah setempat dalam melakukan pengerjaan proyek itu. Perusahaan PGN tidak memikir dampak buruk dari pengerjaan proyek itu, tetapi yang dipikirkannya hanya memikir bisnis saja.

"Kita meminta jaminan dari PGN atas pengerjaan proyek ini, karena dampak pekerjaan ini sangat membahayakan masyarakat. Apakah pihak PGN tidak pernah memikirkan hal ini, atau ini sudah menjadi kebiasaan perusahaan nasional,"sebutnya.

Anggota DPRD Dumai, Samuel Turnip mempertanyakan, apakah boleh kalau izin atau rekomendasi belum dikantongi perusahaan lalu melakukan pengerjaan proyek. "Apa dasarnya, tanpa mengantongi izin atau rekomendasi dari pemerintah setempat, PGN atau PT Tegma Engineering melaksanakan pekerjaan proyek ini,"tanya politisi Partai PDI Perjuangan Kota Dumai itu kepada pihak perusahaan.