RENGAT -- Kasus dugaan Malpraktek yang terjadi di Poliklinik Perkebunan (Polibun) milik PT. Kimia Tirta Utama (KTU) yang merupakan anak dari PT. Astra Agro Lestari (AAL) sepertinya tidak main-main, pasalnya sebanyak 14 orang petinggi PT. AAL menjadi terlapor dalam kasus tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan dr. Jeri Adli bahwa ada 14 Petinggi dari PT. AAL yang telah dilaporkan terkait dugaan malpraktek yang terjadi di Polibun PT. KTU.

Mereka adalah Soenarto selaku Direksi PT AAL di Jakarta, Doni Yoga selaku Head division HRGA PT AAL di Jakarta, Selamat Riyadi HE Division Head PT AAL di Jakarta, Bambang Dwi Cahyo selaku Direktur Area Andalas Dua PT AAL di Jakarta, Sembiring di PT AAL di Jakarta.6. Marauli Hutagalung ADM PT KTU di Siak.

"Sedangkan untuk PT. TPP juga turut menjadi terlapor Sumarno selaku ADM PT TPP di Air Molek.8. Sukmayanto selaku CDO PT TPP di Air Molek, Enda Suhenda selaku Kepala Tata Usaha (KTU) PT Sari Aditya Loka (SAL) di Jambi, Toto selaku Kepala Personalia PT TPP di Air Molek, Ucok Sabar Lumban Raja Kepala Personalia PT KTU di kabupaten Siak, Dokter Fika Febrianti Dokter PT TPP di Air Molek, Dokter Wisnu Nuraga selaku Dokter Head Office PT AAL di Jakarta dan Nazri Ikhwan selaku CDO Area Andalas Dua," paparnya.

Ke 14 orang tersebut diduga telah melakukan beberapa tindakan perbuatan melawan hukum pidana yang sangat serius khususnya Peraturan Menteri Kesehatan No 9 TA 2014 Tentang Klinik, UU RI No 29 TA 2014 Tentang Pratek Kedokteran, UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"PT. KTU diduga kuat tidak memiliki izin Klinik/Polibun sejak perusahan tersebut beroprasional sejak Tahun 1999," katanya.

Hal ini jelas telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2014 Pasal 25 dimana setiap penyelanggara Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin oprasional.