• Bukti LP kasus Pernikahan Tanpa Izin

RENGAT -- Lina Septi Budiarti (31) melaporkan suaminya sendiri yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu OPD di Pemerintahan kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang menikahi Wanita lain tanpa sepengetahuannya.

Berdasarkan laporan polisi No: LP/191/XII/2016/Riau/Res Inhu, Tanggal 31 September 2016 sekitar pukul 12.00 Wib telah datang seorang ibu rumah tangga (IRT) atas nama Lina Septi Budiarti (31) melaporkan suaminya inisial AP seorang PNS, ke Polres Inhu terkait menikah tanpa izin istri pertama.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pernikahan tersebut dilakukan oleh oknum PNS yang status pernikahan siri (dibawah tangan).

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Inhu Aiptu Khairul Umam seni 16 Januari 2017 kepada wartawan membenarkan adanya laporan terkait pernikahan seorang oknum PNS inisial AP oleh Istrinya Leni Septi Budiarti.

"Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan," terangnya.

Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi, namun sayang saksi maupun pelapor tidak ada yang datang memenui panggilan polisi.

"Kita akan melakukan pemanggilan ulang, bila panggilan kedua tidak datang akan dipanggil lagi untuk panggilan ketiga, bila panggilan ketiga terlapor maupun saksi tidak juga datang kita akan jemput paksa," Ujarnya.