PEKANBARU -- Setelah melakukan upaya penyidikan, akhirnya jajaran Polresta Pekanbaru menetapkan Pahmi yang terlibat kasus pungutan liar (Pungli) operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini langsung diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Harianto, Kamis 26 Januari 2017 sore melalui telepon genggamnya.

"Pahmi sudah ditetapkan tersangka. Istrinya masih pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dilanjutkan Kasat, terkait dua diduga pelaku pungli OTT bernama Rita dan Romi saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan.

"Mereka ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Bimo.

Dalam pemberitaan sebelumnya, diduga pelaku ini nekat melakulan pungutan liar (Pungli) dan berhasil diamankan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polresta Pekanbaru, Rabu (25/1/2017) pukul 10.30 WIB.**(bs)‎