• Foto: riauterkini.com

PEKANBARU -- Dinilai tidak prasedural dalam penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi dalam dugaan korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) tahun 2012  oleh penyidik Polda Riau. Tim Kuasa hukum Ino Kiramon SH  Nasution menegaskan sidang gugatan praperadilan akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Januari 2017 di PN Pekanbaru. 

"Penetapan tersangka pemohon (praperadilan) menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,"ungkap Kuasa Hukum Ino Kiramon SH, kepada sejumlah media,  Rabu 18 Januari 2017. 

Ia juga mengatakan langkah praperadilan yang dilakukan agar penegakan hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Heru Wahyudi apakah sesuai prasedural atau tidak. Menurut Kuasa Hukum berdasarkan keterangan dari klien bahwa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bansos tersebut tidak pernah diperiksa penyidik Dirkrimsus Polda Riau sebelum penetapan tersangka atas kliennya. 

"Akan tetapi seingat kliennya hanya diperiksa sebagai saksi dalam terdakwa Tagor Hidayat dan Jamal Abdillah mantan pimpinan DPRD Bengkalis tersebut, kalau perkara untuk perkara klien kita  Heru Wahyudi Tidak ada, "katanya. 

"Besok Sidang perdana dengan menghadirkan saksi ahli  (pemohon ) Heru Wahyudi, dilaksanakan.  Disini nantinya akan menguji prosedural atau tidaknya penetapan tersangka atas Heru Wahyudi , diharapkan hakim nantinya objektif dalam gugatan pemohon (praperadilan) penegakan hukum bukan menegakan yang lain," katanya lagi. 

Selain itu, dianggap adanya kesalahan mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai juga bertentangan dalam Permenpan tahun 2008 tentang standar audit APIP. "Seharusnya bukan hasil audit kerugian negara  akan tetapi hasil investigasi."tegasnya.**(put)