• Surat Email yang dikirimkan Slamet Riyadi kepada dr. Jeri Adli.

RENGAT -- CDO PT. Kimia Tirta Utama )(KTU) Syahrul melalui salah satu media online di Riau membantah jika Poliklinik Perkebunan (Polibun) milik PT. KTU tidak memiliki Ijin.

Dalam statement nya Syahrul menyatakan bahwa "Surat izin Klinik Pratama tersebut sudah dikantongi oleh PT KTU, jadi tidak benar yang mengatakan klinik perusahaan tersebut tidak berizin,".

Hal ini bertentangan dengan Pernyataan HE Division Head PT. Astra Agro Lestari (AAL) Jakarta Slamet Riyadi melalui pesan email yang dikirimkan kepada dr. Jeri Adli MMR pada Kamis tgl 28 Juli 2016 jam 10.28 Wib.

Melalui pesan email yang juga disampaikan kepada Bambang Dwi Cahyono Direktur PT. AAL Area Andalas 2 yang berkedudukan di Pekan Baru menyampaikan bahwa Polibun milik PT. KTU belum memiliki Izin.

Pada poin ke 2 surat Slamet Riyadi tersebut berbunyi :"PT KTU ada kesulitan untuk mengurus perizinan, kalau memang dokter (dr,Jeri) memiliki kelebihan dapat mengurus izin, perusahaan sangat memerlukan untuk ijin perusahaan polibun PT. KTU yang akan dokter tempati, sehingga memang management melakukan rotasi sesuai kebutuhan yang dokter miliki".

Jika saat ini Polibun PT. KTU memiliki izin maka itu artinya pernyataan pak Slamet Riyadi selaku HE Divisio Head PT. AAL tidak benar, atau pak Slamet Riyadi tidak tahu jika sebenarnya Polibun tersebut sudah memiliki izin.

"Atau kemungkinan keduanya adalah, dengan adanya laporan ke Polda Riau, pihak PT. KTU langsung mengurus izin kepada Dinas terkait", ujar dr. Jeri Adli MMR melalui slulernya Senin 30 Januari 2017.

"Sekarang kasus dugaan malpraktek yang dilakukan oleh PT. KTU sudah bergulir dan dalam proses penyelidikan pihak Polda Riau, kita tunggu saja proses hukumnya," tutupnya.**(man)