RENGAT -- Management PT. Kimia Tirta Utama (KTU) yang merupakan anak PT. Astra Agro Lestasi (AAL) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, hal ini berkaitan dengan dugaan tindakan Malraktek yang dilakukan oleh Klinik Perusahaan tersebut yang beroperasi tanpa memiliki Izin Praktek. 

dr. Jeri Adli, MMR Sabtu 28 Januari 2017 membenarkan bahwa dirinya sudah melaporkan management PT. KTU ke Polda Riau pada bulan Desember 2016 yang lalu. 

"Kasus tersebut sudah dalam penyelidikan pihak Polda Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lidik) No.Pol : Sprin-Lidik/147/Xll/2016/Reskrimsus tanggal 7 Desember 2016," ujarnya. 

Selanjutnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap PT. KTU dan dilakukan pemeriksaan terhadap sdr. Syahrul selaku Humas PT. KTU dan sdrl. Sri Novialdy, Amd.keb selaku kepala Klinik PT. KTU serta Sdri. dr. Fika Febrianti Arif dokter Klinik PT. KTU. 

"Berdasarkan hasil laporan penyelidikan yang disampaikan pihak Polda Riau, kasus mallpraktek ini masih dalam penyelidikan Polda Riau," katanya. 

Dalam penyelidikan awal selama 30 hari mulai tanggal 7 Desember 2016 s/d 7 Januari 2017 sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkompeten. 

"Kita harap proses ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan, sehingga kasus dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh Klinik PT. KTU tersebut dapat terungkap," tutupnya.**(man)