TEMBILAHAN -- Seorang warga parit 6 Kelurahan Teluk Pinang yang berprofesi sebagai TKI harus mendekam di penjara tak lama usai kedatangannya ke Tanah Air.

Pria berinisial A (30) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil dengan kepemilikan 230 butir pil extasi dan 41 gram shabu.

Dari keterangan Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kastres Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula saat dapat informasi dari masyarakat.

"Pada Sabtu, tanggal 28 Januari 2017, sekira pukul 15.00 WIB, masyarakat menginformasikan, bahwa ada orang yang akan membawa narkotika yang berasal dari Malaysia, dengan maksud akan diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, bahwa pelaku dimaksud akan datang dari Teluk Pinang melewati Jembatan Kuala Getek.

Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Unit Opsnal melakukan melakukan pengintaian dan menunggu pelaku dimaksud. Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah BM 4288 GV muncul dan kendaraan pelaku langsung diberhentikan.

"Saat itu pelaku sempat berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih. Usaha pelaku berhasil digagalkan dan pelaku kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat dia membuang kantong plastik tersebut," tambah AKP Bachtiar.