• Ahmad Arifin Pasaribu Dir Komnas Waspan Inhu

RENGAT -- Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Banyu Bening Utama (BBU) yang berada di kecamatan Siberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap Karyawannya Metodius Lahagu (40) dan Istrinya Kurniawati Zendrato (39) semakin memanas.

Pasalnya untuk memperjuangkan haknya baik Pesangon dan Hartanya yang dirampas perusahaan (PT. BBU) yang bersangkutan didampingi oleh 4 orang pengacara yang di fasilitasi oleh Komnas Waspan (Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara) kabupaten Inhu.

Direktur Komnas Waspan kabupaten Inhu Ahmad Arifin Pasaribu Ahad 12 Februari 2017 kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya mempasilitasi Metodius Lahagu dalam memperjuangkan haknya.

"Hal ini mengingat persolan yang dialami oleh Tenaga Kerja (Naker) yang bernama Metodius Lahagu dan Istrinya tidak ada perhatian atau tanggapan dari pihak Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Inhu," katanya.

Untuk memperjuangkan Hak dan Keadilan sesuai dengan UUD 1945 Metodius dan Istrinya didampingi oleh 4 Orang Pengacara Komnas Waspan yaitu Sanggam Marbun SH, Bustarno SH,MH, Said Sarifudin SH,MH dan Rika Hijma Yuni SH.

"Pihak pengacara sudah mengirimkan surat somasi pertama kepada Direktur PT. BBU melalui surat nomor : 06/SM&P/LF/ll/2017 pada tanggal 11 Februari 2017 kemarin," terangnya.

Selain itu pihak pengacara juga sudah mempertanyakan laporan korban kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Siberida tentang dugaan pencurian dan perampasan barang oleh PT. BBU pada tanggal 3 Februari 2017.

"Dalam kesempatan tersebut diperoleh keterangan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses," pungkasnya.

Sementara itu belum ada pihak Polsek Siberida yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini.**(man)