RENGAT -- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Management PT. Banyu Bening Utama (BBU) kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap Metodius Lahagu (40) dan Istrinya Kurniawati Zendrato (39) sepertinya akan berbuntut panjang.

Pasalnya Metodius Lahagu akan melaporkan Perusahaan (PT. BBU) tempatnya selama 7 (Tujuh) Tahun berkerja tersebut ke Kepolisian Resort (Polres) Inhu.

Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan perampasan (Pencurian) terhadap harta benda milik saya, kata Metodius Lahagu Ahad 5 Januari 2017.

Selain itu, katanya, permasalahan PHK tanpa Pesangon juga telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Inhu.

"Yang Saya inginkan hanya hak saya, apakah itu pesangon maupun barang-barang milik saya yang dirampas oleh perusahaan, karena barang-barang tersebut dibeli dari hasil keringat saya selama bekerja di PT. BBU,' katanya lagi.

Dirinya hanya berharap permasalahan ini bisa selesai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam permasalahan ini, harapnya.**(man)