RENGAT -- Izin Poliklinik Perkebunan (Polibun) milik PT. Kimia Tirta Utama (KTU) salah satu anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari (AAL) baru diterbitkan oleh BP2MT Kabupaten Siak pada tanggal 14 Oktober 2016 dan ditanda tangani oleh H.Heriyanto. SH selaku Kepala BP2MT.

Izin tersebut dikeluarkan BP2MT Siak berdasarkab permohonan dari Marauli Hutagalung selaku ADM PT. KTU pada tanggal 27 September 2016 serta  Surat rekomendasi dari Puskesmas Koto Gasib nomor : 445/PKM.KG TU/2004 tanggal 1 September 2016, Surat izin tempat usaha nomor:530.08/SITU/XII/2014/40 tanggal 17 Desember 2014.

Itu artinya pada saat dr. Jeri dimutasi ke Klinik PT. KTU tersebut pada tanggal 1 Juli 2016 Polibun tersebut memang tidak memiliki Izin, kata Misriono SH Ketua LSM Perahu (Perlawanan Masyarakat Inhu) di Pematang Reba Selasa 14 Februari 2017.

Hal ini juga sesuai dengan surat Slamet Riyadi tanggal 28 Juli 2016 bahwa PT.KTU ada kesulitan untuk mengurus perijinan.

Dalam pesan Email nya Slamet Riyadi menyatakan "Kalau memang dokter merasa memiliki kelebihan dapat mengurus ijin,Perusahaan sangat memerlukan untuk ijin Perusahaan polibun PT. KTU yang akan dokter tempati, sehingga memang manajemen melakukan rotasi sesuai kebutuhan yang dokter miliki," kata Misriono menyampaikan pesan email tersebut.

Berdasarkan hal tersebut dr. Jeri menyampaikan surat klarifikasi terakhir pada tanggal 14 Agustus 2016 kepada Marauli Hutagalung yang menyatakan tidak mungkin seorang dokter berpraktek di klinik ilegal, ini menyangkut nyawa manusia yang bertanggung jawab adalah dokter.

"Dari sini saja bisa dilihat, sejak surat klarifikasi dr Jeri tanggal 14 agustus 2016 PT. KTU baru bergegas untuk mengurus izin klinik tersebut, ini bisa kita lihat dari surat permohonan izin klinik Marauli baru tanggal 27 September 2016 dan Rekom Puskesmas Koto Gasib baru mereka dapat tanggal 1 September 2016," paparnya.