• Pelaku Penipuan Penjualan saldo

RENGAT -- Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penipuan penjualan saldo yang terjadi di kecamatan Rengat Barat.

Kasus ini dilaporkan pada hari Senin 13 Februari 2017 sekitar pukul 13.15 wib telah datang seorang perempuan ke Polsek Rengat Barat melaporkan Tindak Pidana Penipuan penjualan saldo pulsa.‬

‪"Pelapornya adalah Ria Oktarina (30) yang bersatatus PNS (Guru SDN 013 Rengat Barat) warga Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu RT. 010 RW 005 Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Senin 13 Februari 2017.‬

‪Kejadian ini terjadi pada hari sabtu 11 Februari 2017 sekira jam 20.30 wib di Warung Berkah Jalan Pekan Heran - Pematang Reba Perumnas Griya Sumatera Kelurahan P. Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.

"Yang dilaporkan adalah Dedi Setiawan (40) dan Endang Setiawati (39) warga Aek Kanopan Ledong Timur Labura Kecamatan Kualu Ulu Kabupaten Labuhan Batu," terangnya.‬

‪Pada hari Sabtu 11 Februari 2017 sekitar pukul 20.30 wib saat pelapor sedang berada di warung Berkah berhenti sebuah Mobil Toyota Avanza warna putih.

"Lalu turun dari dalam mobil 1 (satu) orang perempuan dan 2 (dua) orang laki-laki," jelas Yarmen.