RENGAT -- Dua orang warga Kampung Seberang Rengat yaitu Didit  FahrIansyah (26) warga Jalan SMP VI desa Kampung Pulau dan Suprizal (45) warga desa Rantau Mapesai RT. 002 RW. 001 Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Tim Polres Inhu. 

Keduanya diduga terlibat penyalah gunaan narkotika jenis shabu. 

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Minggu 26 Februari 2017 membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis shabu pada jum'at 24 Februari 2017 sekira pkul 18.000 Wib kemarin. 

"Mereka ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Antik Siak 2017 Gabungan Sat Resnarkoba Res Inhu dirumah salah seorang tersangka di Jalan SMP VI kampung pulau  kecamatan Rengat," terangnya. 

Beserta kedua tersangka diamankan BB (Barang Bukti) berupa 19 (sembilan belas) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah alat isap shabu (bong), 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah hp merk nokia warna hitam, 3 (tiga) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) sendok pipet, 2 (dua) kaca pirek, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah toples, dimana Berat Kotor Narkotika tersebut : 5,44 gram 

"Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil dari penyelidikan di sebuah rumah Jalan SMP VI Kampung Pulau kecamatan Rengat sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dan sekaligus menggunakannya," terang Yarmen. 

Selanjutnya pada Jum'at 24 Februari 2017 dilakukan pengintaian, dan penangjapan terhadap kedua tersangka, saat ini kedua tersangka bersama BB diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan tebih lanjut, pungjas Yarmen.**(man)