RENGAT -- Konplik antara Masyarakat desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Pabrik Kelapa Sawait (PKS) PT. Sumatera Makmur Lestari (SML) akhirnya menempukan Jalan penyelesaian. 

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya PKS PT SML di Desa Pejangki digugat oleh masyarakat terkait pencemaran Lingkungan Hidup (LH) akibat pembuangan limbah cair B3 ke sungai Pejangki. 

Dalam hal ini melalui Pengacara Dody Fernando SH masyarakat menuntut ganti rugi sebesar 1,8 Miliar Rupiah, dan kasus ini digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Rengat. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin 27 Februari 2017 disepakati bahwa perusahaan (PT. SML) menganti Rugi kerudian yang dialami masyarakat dengan Bibit Sawit yang berjumlah 10 ribu batang. 

Kesepakatan ini sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, masyarakat diwakili oleh Dody Fernando SH (selaku pihak penggugat) dan Christine SH selaku pihak tergugat (PT. SML). 

Semntara itu Dody Fernando SH kuasa hukun masyarakat Pejangkii kepada sejumlah wartawan di Pematang Reba menyatakan bahwa benar fihaknya menerima penawaran ganti rugi dari fihak PT. SML.**(man)