Gaungriau.com -- Sosok Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya SH. MH kini menarik perhatian publik setelah resmi dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar). Pengalamannya yang luas di tubuh Adhyaksa sangat dikenal, terutama dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Nama Arjuna bukanlah orang yang asing dalam dunia tindak pidana khusus. Reputasinya mulai terlihat saat menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Pada periode itu, ia menjadi salah satu jaksa yang terlibat dalam pengungkapan isu dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dengan nilai mencapai Rp300 miliar.
Kasus BLJ merupakan salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah menarik perhatian masyarakat Riau. Dugaan penyimpangan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan dan membawa beberapa pihak ke lingkup hukum.
Penanganan kasus tersebut menjadi momen krusial dalam karier Dr. Arjuna. Ia diakui sebagai jaksa yang tegas, cermat, dan konsisten dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Kariernya pun terus berkembang. Ia diberi kepercayaan untuk mengisi beberapa posisi strategis di berbagai lokasi, dari Kepala Bagian Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara hingga berperan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Saat berada di tingkat pusat, Dr. Arjuna tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum sekaligus tim praperadilan dalam kasus mega korupsi PT Duta Palma Group yang ditangani oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus. Ia juga diberi tanggung jawab untuk memimpin tim jaksa dalam sidang praperadilan terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Pengalaman dalam menangani kasus-kasus besar berskala nasional semakin menambah reputasinya di Kejaksaan RI. Ia kemudian dipromosikan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato sebelum mendapat amanah untuk memimpin Kejaksaan Negeri Tabanan.
Selama menjabat di Kejari Tabanan, Dr. Arjuna dikenal aktif mendorong penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dan berupaya menyelamatkan keuangan negara dari berbagai kasus yang ditangani.
Puncaknya, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya resmi dilantik sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 7 Mei 2026. Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi.
Jabatan baru tersebut semakin mempertegas kiprah panjang Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya sebagai salah satu jaksa senior yang konsisten berada di garis depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan pengalaman menangani berbagai perkara strategis, ia dinilai menjadi figur penting dalam memperkuat penegakan hukum bidang tindak pidana khusus, khususnya di wilayah Sumatera Barat. (put)
















