TELUKKUANTAN -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menyatakan tidak ada lembaga pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kuantan Singgi (Kuansing). Jika ada ada yang melakukan pemantauan, berarti ilegal.

"Satgas Anti Pilkada Curang yang dibentuk PDIP itu ilegal," tegas Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST seperti dilansir GoRiau.com, Sabtu 7 Nopember 2015.

Tidak hanya itu, Panwas juga menilai Satgas Anti Pilkada Curang tidak paham Undang-undang. Sebab, hanya Panwas yang diamanahkan undang-undang untuk mengawasi Pilkada ini. "Ada prosedurnya."

"Langkahnya untuk mengawasi kita apresiasi, cuma caranya yang salah. Sebab, jika mereka ingin menjadi lembaga pemantau, harusnya mendaftarkan diri ke penyelenggara," ujar Alpias.

Dikatakannya, ada beberapa syarat untuk menjadi lembaga pemantau diantaranya memiliki badan hukum dan terdaftar di KPU.