BONAIDARUSSALAM -- Sebanyak 16 warga Kecamatan Bonai Darussalam yang dilaporkan melalukan pungli terhadap kendaraan yang melintas di Jalan lintas Provinsi Rokan Hulu (Rohul)-Duri tidak dilakukan penahanaan oleh Kepolisian Resor (Polres) Rohul.

Belasan warga desa Kasang Padang dan Jurong yang juga berasal dari beberapa organisasi kemasyarakatan ini, sebelumnya sempat diamankan oleh pihak kepolisian atas pungutan liar yang dilakukan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di jalinprov tersebut.

Namun, setelah dilakukan mediasi pada Sabtu 7 Nopember 2015 kemarin,
antara pihak ninik mamak (tokoh masyarakat, Pemuka agama) pemerintahan desa setempat, Kepolisian dan beberapa organisasi masyarakat setempat, akhirnya 16 warga tersebut tidak dilakukan penahanan. Karena berdasarkan petunjuk ninik mamak, mereka bisa dijamin tidak akan melakukan pungli lagi.

Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum dikonfirmasi, Ahad 8 Nopember 2015 mengatakan, berdasarkan hasil dari mediasi tersebut dan berdasarkan petunjuk para ninik mamak desa setempat, pihaknya sudah melepaskan atau tidak dilakukan penahanan terhadap belasan warga tersebut.

"Atas dasar kemanusian dan petunjuk para ninik mamak, mereka (belasan warga) tidak dilakukan penahanan. Pasalnya ninik mamak bisa menjamin mereka tidak akan melakukan pungli lagi," kata Kapolres AKBP Pitoyo.