PEKANBARU -- Gonjang-ganjing tentang kebijakan tarif perda parkir di kota Pekanbaru banyak dimanfaatkan oleh beberapa oknum juru parkir (jukir) untuk menaikkan tarif parkir di tepi jalan kota Pekanbaru secara sepihak. Berbagai laporan dan keluhan masyarakat ramai-ramai di beritakan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Pekanbaru, Arifin, sudah mengumpulkan semua jukir jalanan kota Pekanbaru di kantor Dishubkominfo kota Pekanbaru.

"Bagian pengawasan dan ketertiban itu tupoksi saya, jadi kami sudah kumpulkan mereka untuk diberikan pengarahan agar tidak seenaknya menaikan tarif parkir secara sepihak," sebut Arifin, Ahad 8 Nopember 2015.

Arifin menambahkan, Jika masyarakat ada yang menemukan jukir menaikkan harga parkir dari perda lama, yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat silahkan untuk melapor. Pasalnya kenaikan tarif sesuai perda baru ini baru berlaku tahun 2016 mendatang.

"Kita Dishubkominfo akan membantu untuk mendukung agar di lanjutkan ke hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Asalkan yang menjadi korban nanti tahu ciri-ciri jukir dan memiliki barang bukti maka bisa dipidanakan," tegas Arifin.

Dikatakannya, jika jukir tersebut memang terbukti bersalah secara hukum, koordinator jukir tersebut akan di cabut. "Sekarang kita tegas-tegas saja, untuk ketertiban kota Pekanbaru,"tutupnya.**(saf)