PEKANBARU -- Setelah sekian lama menjadi perbincangan dan menjadi topik di tengah masyarakat, akhirnya Pemko Pekanbaru mewacanakan ruang bebas Asap Rokok di kota Bertuah, dalam hal ini segera akan dibahas peraturannya.

Perihal tersebut tertuang dalam penyampaian program legislatif daerah (Prolegda) yang dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Pekanbaru, Rabu 18 Nopember 2015 yang dihadiri langsung walikota Pekanbaru Firdaus MT beserta jajarannya.

Dari penyampaian yang disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baleg) Hj Desi Susanti, dari 26 prolegda yang diajukan, hanya 2 ranperda inisiatif Dewan yakni Ranperda Perlindungan Konsumen dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Adapun 24 ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru diantaranya Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah, Ranperda UKM, Retribusi Memperkerjakan Naker Asing, Pelayanan Satu Pintu, Ranperda RT RW.

Kemudian Ranperda Pengendalian Miras, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kawasan Bebas Rokok, Ranperda Naker Lokal, Adm Kependudukan, Retribusi Pengujian Ranmor, Ranperda Pendirian Bank Perkreditan Rakyat, Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte, Penanaman Modal, Pertanggungjawaban APBD 2015.

Selanjutnya Ranperda Pembangunan Jangka Panjang 2025, Penyelenggaraan Ibadah Haji daerah dan Transportasi Jamaah Haji Pekanbaru, Pengelolaan Perpustakaan, Kearsipan, Ranperda APBD-P 2016, Ranperda APBD 2017, Pengelolaan PKL dan Pasar Ramadhan, Taman dan Ornamen, dan Retribusi Pelayanan Pasar.

Setelah laporan yang disampaikan, Sigit Yuwono selaku pimpinan rapat secara resmi menutup rapat paripurna setelah semua peserta paripurna menyetujui prolegda tersebut.**(dwi)