TEMBILAHAN -- Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil Edi Gunawan SE, mempertanyakan realisasi kewajiban pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) oleh PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP di Kecamatan Pelangiran

"Kami mempertanyakan realisasi pembayaran pajak BPHTB oleh PT THIP selama ini, apakah sudah melakukan kewajiban ini sesuai luasan lahan yang mereka garap," ungkapnya saat pembahasan KUA-PPAS, kemarin.

Padahal menurut politisi PKB tersebut, luas areal yang diklaim oleh perusahaan asal Malaysia yang diketahui lebih kurang 80.000 hektar. 

"Karena kalau pajak dari BPHTB ini dapat dioptimalisasikan penerimaannya, maka tentunya terjadi peningkatan signifikan PAD dari sektor ini," terangnya. 

Karenanya, Dispenda Inhil harus mengoptimalkan penerimaan pajak BPHTB dari perusahaan yang banyak beroperasi di Inhil, khususnya PT THIP. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, mengatur BPHTB sudah menjadi pajak daerah.**(suf)