PASIR PENGARAYAN -- Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIk MHUM diminta memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Ketua Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengarayan, Rukiyah. Hal ini terkait maraknya Pungutan Liar (Pungli), seperti pembuatan surat gugatan, bayar biaya perkara tidak sesuai dengan radius dan lainnya.

Informasi disampaikan Ketua Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API), Provinsi Riau, Miswan, di Pasir Pengarayan, Ahad 20 Desember 2015. Katanya, banyak dugaan menyalahi ketentuan seperti pembuatan gugatan itu dikenakan Rp 150 ribu, seharusnya menggunakan Pos Batuan Hukum (Bakum) yang dibiayai Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

"Dalam satu bulan itu sampai 100 perkara, lantas uangnya dikemanakan apakah disetor ke kas negara, atau bagiaman, ini terindikasi temuan pungli," tuturnya.

Masih Miswan mengungkapkan, baru-baru ini ada kasus perceraian, terkait Harta Bersama (HB) sebagai  Nurbaya Warga Rambah Hilir, menuntut HBnya, setelah masuk pokok perkara, malah Ketua Majelis (KM) Rukiyah malah mendesak penggugat mencabut perkara.

"Ada apa ini dengan PA Pasir Pengarayan, jika nanti praktek-praktek tetap berjalan, dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi untuk rasa ke kantor tersebut," tuturnya.

Makanya diminta Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono atau pun Kejari Pasir Pangaraian, Syafaruddin untuk memeriksa pejabat yang satu. "Kalau tidak, jika nanti benar-benar terbukti,  kami minta supaya pejabat ini ditangkap saja," pungkasnya.

Ketika dicoba mengkonfirmasi dengan Plt Ketua PA Pasir Pengarayan, Rukiyah, sayang Hand Phonenya tidak aktif, ketika dicoba konfirmasi langsung ke kantornya alasan dari  bersangkutan, sibuk kalau tidak selalu tidak ada di kantor.**(lim)