RENGAT -- Sesuai dengan ketentuan UU (Undang Undang) No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan Administratif dan persyaratan Tekhnis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Pada Pasal 7 ayat [1] UUBG di ungkap bahwa Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status Hak Atas Tanah, status Kepemilikan Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menyikapi hal ini Pendiri LSM FP2R (Forum Pemantau Pembangunan Riau) Defrianto Tanius meminta kepada pihak-pihak yang terkait untuk menghentikan Pembangungan Pembangkit Listrik 10 MW (Mega Watt) yang ada di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Melalui slulernya selasa 26 Januari 2016 Defrianto menegaskan bahwa permasalahannya sudah jelas, ada yang dilanggar dalam pelaksanaan Proyek tersebut, sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seharusnya pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) tau apa yang harus mereka lakukan sebelum melaksanakan pelaksanaan Pembangunan tersebut.

"Kita melihat disini ada unsur kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak PLN terhadap aturan yang ada, sehingga tanpa persyaratan yang jelas mereka berani melaksanakan pembangunan," ujarnya.

Untuk itu sekali lagi Dia minta kepada pihak Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) selaku Penegak Aturan untuk segera menghentikan pelaksanaan Pembangunan Pembangkit Listrik 10 MW yang ada di Kelurahan Tanah Merah tersebut.

"Komisi I DPRD Inhu tak perlu lagi turun kelokasi Proyek, karena semuanya sudah jelas, berdasarkan pengakuan pihak kontraktor, kelurahan serta kecamatan semuanya sudah jelas, jadi tinggal eksekusi saja untuk menghentikan pekerjaan tersebut, terlepas mereka mau mengurus atau tidak", ujarnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Inhu Tukiyat S Sos belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini, ketika ditemui dikantornya selasa 26 Januari 2016 yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat.**(ali)