RENGAT -- Keberadaan Kandang Babi di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang sempat memicu terjadinya bentrok antar warga beberapa hari yang lalu ternyata tidak diketahui Izinnya oleh Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan (Kadisnakkan) Inhu HM Sadar.

Ketika ditemui diruang kerjanya Selasa 26 Januari 2016, HM Sadar menyatakan sejauh ini dirinya tidak pernah mengeluarkan Izin terkait perternakan Babi yang ada di Kelurahan Tanah Merah.

"Saya tau kalau di Kelurahan Tanah Merah tersebut ada perternakan Babi, itu semenjak saya menjadi Camat Pasir Penyu tahun 1990 - 1992, namun saya tidak tau kalau perternakan tersebut ada Izinnya", jelas Sadar.

Kalaupun ada Izin mungkin pada saat itu daerah tersebut masih sepi dan belum menjadi Kelurahan seperti saat ini, jadi wajar saja kalau disitu dijadikan perternakan babi, namun saat ini daerah tersebut sudah ramai tentu harus mendapat izin dari warga sekitar.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh pemilik kandang apapun bentuknya, yaitu Persetujuan dari warga sekitar, rekomendasi dari Lurah dan Camat Setempat serta UPL dari Badan Lingkungan Hidup (BLH)", terangnya.

Untuk itu demi kenyamanan masyarakat yang ada disekitar perternakan babi tersebut, dan untuk menghindari konflik yang terjadi antara warga dirinya menghimbau kepada pemilik perternakan babi yang ada di Kelurahan Tanah Merah untuk memindahkan lokasi Perternakan tersebut kedaerah yang jauh dari lingkungan masyarakat, hal ini demi untuk kebaikan bersama, pungkasnya.**(ali)