PELALAWAN -- Sejumlah bangunan berupa perumahaan dan kantor serta pabrik milik PT Mintra Unggul Perkasa (PT MUP) sampai saat ini disinyalir tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB. Untuk itu Pemerintah Kecamatan Langgam  mendorong perusahaan dengan investasi milliar rupiah untuk secepatnya mengurus izin IMB. Sebab sejauh ini pihak manajemen belum menunjutkan i'tikad baik untuk mengurus IBM.  

Informasi tersebut diungkapkan Camat Langgam Sugeng Wiharyadi SSos, Selasa 26 Janauri 2016. Dirinya telah mengaku telah dengan tegas menyampaikan manajemen perusahaan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Disampaikan Sugeng, adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

"IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada
Perda Kabupaten Pelalawan No. 04 Tahun 2012, tentang retribusi perizin tertentu yang ditermatup salah satunya Izin Mendirikan Bangunan,"jelasnya.

Dilanjutkanya,IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

"Tentunya, IMB tersebut melegalkan sutu bangunan yang direncanakan, bangunan tersebut sesuai tata ruang yang telah ditentukan,"sebut Sugeng sekali lagi.

Terpisah Abdullah, Anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan  meng-aminkan apa yang disampaikan Camat Langgam tersebut.

"Perda Kabupaten Pelalawan No. 04 Tahun 2012, tentang retribusi izin tertentu, didalamnya termaktup izin mendirikan bangunan, nah ini belum sepenuhnya dijalan kan,"jelasnya.

Untuk itu lanjut Sekjen Partai DPD PKS Kabupaten Pelalawan menambahkan dengan tidak ada izin IMB menunjutkan adanya kelemahaan dan kelalaian aparat hukum kita dalam menjalankan perda tersebut.

"Kita mendesak Pemerintah dalam hal ini Bupati Pelalawan untuk bertindak tegas dengan memanggil kepala SKPD terkait. Mengapa hal ini terus berlajut,"jelasnya.

Ternyata dilapangan apa yang disampaikan Davidson, SH kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) sungguh mencengangkan banyak pihak.

"Data kita dari 2009-2015 hanya ada lebih kurang 1.400 IMB  yang telah kita keluarkan untuk masyarakat se Kabupaten Pelalawan. Artinya masih ada ribuan dan bahkan puluhan ribuan bangunan sebagai objek pajak ini yang tidak memiliki IMB,"jelasnya.**(ham)