• Kursi kosong, meski rapat paripurna sudah tertunda dua jam lebih. Mental anggota dewan meski berobah, jangankan mempejuangkan rakyat, rapat saja malas, padahal gaji besar.

TEMBILAHAN -- Meski sudah digaji mahal, sikap disiplin anggota DPRD Inhil masih lemah. Hal itu dapat dilihat pada sidang paripurna DPRD  Inhil dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas 4  Buah Ranperda tahun 2015 dan laporan Badan Pembentukan Perda Mengenai Program pembentukan Perda Tahun 2016 molor hingga 2  jam lebih, gara-gara banyak anggota dewan yang terlambat hadir.

Paripurna yang dijadwalkan dimulai jam 14.00 Wib terpaksa molor  dan baru bisa dilaksanakan 16.15 Wib. Pasalnya, dari 45 anggota DPRD Inhil yang hadir belum mencukupi 30 orang. Artinya, paripurna belum bisa dimulai karena tak mencapai quorum.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ferryandi didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam Wakil Ketua DPRD, Mariyanto dan S&ahruddin, serta dihadiri Bupati, HM Wardan, 30 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Juru Bicara (Jubir) Pansus DPRD Inhil, Hasnawi dalam laporannya mengatakan, setelah melalui pembahasan terhadap keempat Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dinyatakan semuanya bisa disetujui.

Meski begiti, dewan memberi catatan untuk Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah BPR, serta penyertaan modal kepada Bank Riau Kepri dan PDAM TI dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya persyaratan tentang pengelolaan investasi daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjunya, mengenai Ranperda bantuan pendidikan atau beasiswa bagi peserta didik, lanjut Hasmawi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

"Empat Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemkab Inhil sebelumnya layak ditetapkan menjadi Perda," kata Hasmawi.

Sementara itu, Jubir Badan Pembentukan Perda DPRD Inhil, Herwanissitas menjelaskan, jumlah Ranperda yang masuk dalam usulan dan akan dibahas pada tahun 2016 mendatang adalah sebanyak 33 Ranperda.

"Jumlah ini terdiri dari 7 Ranperda inisiatif DPRD dan 26 dari usulan Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut," imbuhnya.

Dari pengamatan media, tertundanya rapat paripurna bukan hanya terjadi satu kali, tapi sudah berulang. Bahkan pihak sekretariat terpaksa harus menelpon satu persatu anggota dewan, agar paripurna bisa qourum dan dimulai.

"Terus terang kita kecewa. Bayangkan sampai berjam -jam kita harus menunggu. Padahal ini paripurna dewan, mereka pula yang lambat hadir hingga molor seperti ini," ujar salah seorang pimpinan SKPD yang tidak mau disebutkan namanya.**(suf)