BUKITBATU -- Sesuai arahan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyampaikan informasi mengenai e-KTP berlaku seumur hidup. UPTD Disdukcapil Kecamatan Bukit Batu mengingatkan agar pemegang e-KTP untuk dapat menjaga dengan baik kartu masing-masing

"Jadi bila KTP kita sudah e-KTP, itu artinya berlaku seumur hidup. Walau ada tulisan berlaku sampai tanggal dan tahun tertentu tetap berlaku seumur hidup," kata Bambang Kepala UPTD Dukcapil Bukit Batu, Jumat 29 Januari 2016.

Dikatakannya bahwa e-KTP masih tetap bisa digunakan meski masa berlaku sudah berakhir, atau sudah kadaluwarsa, seperti terdapat dalam kolom berlaku.

Bambang menegaskan, jadi bagi masyarakat yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan.

"e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluwarsa-pun masih sah dan tetap berlaku," terang dia.

Masyarakat tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kadaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting.

"e-KTP yang sudah kadaluwarsa masih tetap bisa digunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga instansi manapun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang e-KTP nya masa berlakunya habis, selama tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjang. Itu berlaku seumur hidup," tutur Bambang mengakhiri.**(put)