• Asisten I Sekdakab Siak saat memimpin rapat bersama untuk menindaklajuti surat edaran Mendagri.

SIAK -- Untuk percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepada SKPD diminta untuk dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun pusat, untuk mensingkronisasikan surat edaran dari Mendagri.

"Hal ini cukup penting sekali, karena laporan percepatan pengalihan urusan ini harus secepatnya bisa diselesaikan oleh seluruh SKPD yang ada dilingkungan pemerintah daerah," ujar Asisten I yang membidangi pemerintahan Dr H Fauzi Asni saat memimpin rapat bersama terkait pemutakhiran data personil pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) Urusan Pemerintah Daerah bertempat di ruang rapat Indra Meeting Room Kantor Bupati Siak, Senin 11 Januari 2016.

Dikatakannya, berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut kepada Gubri, Bupati/Walikota segera berkoordinasi untuk menyelesaikan secara seksama iventarisasi personil, sarana dan prasarana, pendanaan dan dokumen sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan paling lambat tanggal 31 Maret 2016 untuk serah terima berita acara personil.

Sedangkan sarana prasarana dan dokumen paling lambat tanggal 2 Oktober 2016, dan begitu juga terkait dengan serah terima berita acara pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016. "Sesuai dengan intruksi Mendagri ini maka kita harus mengikutinya sesuai dengan petunjuk yang ada," papar Fauzi Asmi.

Sementara, Asisten II Dr H Syafrilenti mengatakan terkait yang berurusan aset, diharapkan dalam pendataannya agar bisa disesuaikan supaya data aset tidak tersalahkan nantinya. Maka dari itu laporan keuangannya  nanti diajukan haruslah berkaitan dengan yang dibidangi, termasuk laporan gaji dan juga honor pegawai yang ada yang harus disesuaikan dengan surat edaran Mendagri tersebut.

Sedangkan Asisten III yang membidangi Pegawai menyangkut personil kepada SKPD harus dapat melaporkan dengan lengkap baik itu jumlah pegawai dan juga lampiran honor dari mana saja, harus terlampirkan pada kolom laporan.

"Begitu juga bagi SKPD yang ada perubahan serta adanya tumpang tindih data, agar dapat dimasukkan dalam usulan draf, sebab itu adalah salah satu faktor penting yang harus kita selesaikan sebelum batas akhir uang sudah ditetapkan," pinta Jamaludin.**(jas)