• H.Dahen Tawakal Saat Memberikan kata sambutan dalam acara Sosialisasi, Senin (11-4).

BENGKALIS -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis, gelar acara sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri dalam Negeri (Mendagri), no 9 dan 8 tahun 2006, bertempat di aula kantor Kespangpol, Jalan Antara Bengkalis, Senin 11 April 2016.

Maksud tujuan sebagai wadah yang berkomunikasi, koordinasi dan fasilitasi dalam membangun sinergitas antara Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Acara tersebut langsung dibuks oleh Kepala Kesbangpol Bengkalis, Rusli diwakili Seketarisnya H Dahen Tawakkal.

"Kami juga berharap kegiatan ini juga dapat menyamakan persepsi kita antar tokoh agama dan tokoh masyarakat tentang keharmonisan dalam kehidupan antar penganut agama di Kabupaten Bengkalis," ujar Dahen dalam sambutannya.

Adapun narasumber yang sengaja diundang dalam sosialisasi itu terdiri dari empat orang, yakni Kepala Sub Bagian Hukum Kemenag Provinsi Riau, H Safunnazar, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau, Abdul Razak, Kemenag Bengkalis H Nasrun dan Ketua FKUB Bengkalis, H Bakhri.

Masih kata Dahen, hingga saat ini, gejolak paham atau aliran keagamaan terus berkembang, sehingga sangat memperihatinkan bila menimbulkan perbedaan yang akan memecah belahkan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Maka oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, kita berharap, masyarakat di kabupaten Bengkalis dalam menjalani hidup dan kehidupan dapat senantiasa rukun meski berbeda agama," pintanya.

Dengan tema, "melalui sosialisasi peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 dan 8 tahun 2016, kita tingkatkan kerukunan umat beragama dan pembentukan/pemberdayaan FKUB di kecamatan Bengkalis", kegiatan tersebut berlangsung satu hari ini Diikuti sejumlah aparatur pemerintah, aparatur desa, pemuda dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bengkalis.**(fer)