DUMAI -- Persoalan 57 karyawan kontraktor PT. Nira Murni Konstruksi (NMK) Subcon PT. Chevron Dumai yang diberhentikan, telah diselesai dengan baik oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. 

Penyelesai pemberhentian kerja yang selama ini menjadi pertayaan besar oleh para pekerja itu diselesaikan melalui mediasi yang menghadirkan tiga belah pihak, yakni pihak pekerja, pihak perusahaan NMK, dan PT Chevron Dumai di Kantor Disnakertrans Dumai.

"Persoalan pemberhentian kerja kepada 57 karyawan PT Nira Murni Kontruksi telah kami selesaikan. Perwakilan pekerja, pihak Perusahaan NMK, dan pihak PT Chevron selaku pemberi kerja kepada PT NMK sudah kita pertemukan untuk memberi penjelasan terkait pemberhetian tersebut,"kata Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly kepada sejumlah wartawan diruang kerja, Selasa 19 April 2016.

Menurut Fadhly, pemberhentian kerja yang dilakukan oleh PT Nira Murni Kontruksi terhadap pekerjanya itu tidak menyalahi aturan atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang telah dibuat sebelumnya. 

"Setelah kita pelajari isi dari perjanjian kontrak kerja yang dibuat perusahaan dengan pekerja, pemberhentian kerja yang dilakukan itu tidak menyalahi aturan. Mereka diberhentikan karena pekerjaan sudah tidak ada. Kontrak kerja mereka memang satu tahun, tetapi dalam kontrak kerja telah dibunyikan pemutusan kontrak bisa terjadi kapan saja apabila pekerjaan sudah tidak ada dan kontrak yang tersisa tidak dibayar,"ungkap Fadhly.

Kata Fadhly, mereka kurang memahami dan tidak menyimak isi perjanjian kontrak kerja yang mereka tandatangani sebelumnya. Dalam PKWT sudah dibunyikan dan dijelas tidak ada sisa kontrak harus dibayar. Namun demikian, Fadlhy minta kepada pihak perusahaan NMK agar pat dmemberi dispenisasi satu bulan gaji kepada pekerja yang berhentikan serta menyelesaikan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan yang tertunggak.**(yus)