DUMAI -- Sebagai daerah  industry yang terus berkembang, perusahaan banyak berdiri di Kota Dumai. Tidak saja perusahaan industry CPO, tetapi perusahaan lain juga banyak membuka cabang di Dumai.
 
Lumrah, setiap perusahaan jelas memiliki pekerja dan karyawan. Perselisihan antara pekerja dan perusahaan hampir dapat dipastikan akan terjadi.  Hanya saja, ketika terjadi perselisihan hubungan industrial tersebut, dalam  penyelesiaannya kerap mengalami kendala, lantaran perwakilan managemen yang berwenang mengabil keputusan berada di kantor pusat perusahaan.
 
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH berharap perusahaan yang beroperasi di Dumai harus menempatkan perwakilan yang dapat dan berwenang menmgambil keputusan. "Kita minta perusahaan menempatkan perwakilan yang berhak dan bisa mengambil kebijakan dan berwenang mengambil keputusan. Hal ini penting agar perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan segera,"katanya kepasa wartawan, Senin 20 Juni 2016.
 
Kata Fadhly, baru-baru ini pihaknya memproses laporan pekerja PT S4 Dumai bernama Aliziri Lase (46) yang merasa dirugikan perusahaan lantaran di PHK secara sepihak. Ketika Disnakertrans Dumai melayangkan surat panggilan kepada para pihak, perwakilan perusahaan (PT S4) justru yang tidak memiliki wewenang mengambil keputusan. "Hal-hal seperti ini kerap kami hadapi dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dumai,"ungkapnya.
 
Menurut Fadhly, Pemko Dumai bersama DPRD Kota Dumai berhak membuat ketentuan jika perusahaan hendak berdiri di Dumai harus menempatkan perwakilan yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan. "Dalam pengurusan izin misalnya, perusahaan harus bersedia menempatkan perwalikan yang memiliki wewenang mengambil keputusan. Kalau perusahaan tak bersedia, jangan beri izinnya,"sarannya.**(yus)