• H Suparman

PASIR PENGARAYAN -- Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Suparman S Sos MSi, menegaskan jika ada masyarakat luar Rohul, telah menetap di Negeri Seribu Suluk selama 2 tahun, maka Pemkab Rohul akan memberikan identitas resminya, ini dilakukan sebagai bentuk tertib Adminitrasi Kependudukan (Adminduk).

"Kita ingin semuanya tertib administrasi kependudukannya,  sehingga mereka yang sudah tinggal 2 tahun di Rohul merasa dirinya berkewajiban untuk membangun daerah ini," terang Suparman, Kamis 26 Mei 2016.

Menurutnya, siapapun orangnya, baik itu, orang Melayu, Batak, Mandailing, Jawa, Nias dan lainnya, jika sudah menetap di Rohul wajib berpartisipasi aktif dalam pembangunan.  "Jadi nanti kalau masih ada yang belum memiliki administrasi, maka diwajibkan untuk mengurus, jangan nanti karena tidak punya identitas di sini kemudian berbuat kriminal lalu kabur," terangnya.

Lanjutnya, Adminduk ini juga termasuk program prioritas, baik itu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Akta Lahir, termasuk Kartu Domisili (Kado) anak untuk umur 5 tahun sampai 18 tahun. 

"Kita berharap semuanya tertata dengan rapi, semua masyarakat yang sudah memiliki identitas Rohul, maka mereka disebut sebagai warga Rohul," pungkasnya.

Tambahnya, dibawah pemerintahannya dengan Sukiman, tidak ingin lagi mendengar kata-kata pendatang. Kalau sudah punya identitas di Rohul punya hak yang sama dalam porsi pembangunan baik di bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya. "Mari kita ciptakan suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat, kita harus bisa saling hargai-menghargai dan hormat menghormati," pungkasnya.**(lim)