PELALAWAN -- Soal rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Bagian Aset Setda yang akan memberlakukan ketentuan baru terkait bukti aset Pemerintah di Mobil Dinas berplat merah dari menggunakan stiker lambang Kabupaten dipintu Mobil diganti dengan stiker dikaca hanya tinggal menunggu Perbup yang baru.

Soal stiker lambang Daerah dipintu Mobil dengan ukuran cukup besar sempat menjadi perbincangan hangat.Pasalnya logo Kabupaten yang dinilai punya makna dan marwah tersendiri namun diletakkankan ditempat yang juga dinilai tidak pas yakni dipintu mobil.

Kapala Bagian Aset Setdakab Pelalawan Edi Surya,S.Sos.M.Si membenarkan rencana Pemkab Pelalawan untuk mengganti bukti kepemilikan aset Daerah dengan stiker berukuran Lebih kecil dikaca mobil Dinas.

"Ya sesuai permendagri nomor 17 tahun 2007 hanya menyebutkan 2 point penting yakni bukti kepemilikan aset Pemerintah dan nomor registrasi terhadap aset. Jadi hanya 2 point Itu saja yang menjadi pertimbangannya," ungkap Edi surya kepada media ini, Kamis 12 Mei 2016.

Kabag Aset juga menyebutkan terkait rencana Pemkab ini, sudah mendapat lampu hijau dari pimpinan. "Kita tunggu arahan berikutnya Dan Perbup baru soal ini dikeluarkan.Saya tinggal tandan tangan saja untuk proses selanjutnya berupa cetak bukti baru yang akan digunakan," paparnya.

Namun demikian,Edi Surya mengingakan kepada pejabat Pemkab Pellaawan yang memegang Mobil Dinas untuk tidak mencabut bukti kepemilikikan aset Mobil Dinas berupa logo Kabupaten sebelum dikeluarkannya Perbup yang baru. "Kita Minta jangan dilepas menunggu Perbup baru yang akan diberlakukan," tutupnya.**(ham)