BANGKINANG -- Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan merekrut sebanyak 14.000 petugas perlindungan masyarakat (Linmas) yang akan ditugaskan di setiap desa. Perekrutan itu akan dilakukan jika sudah dipersiapkan anggarannya oleh Pemkab Kampar.
            
Kasat Pol PP Kabupaten Kampar HM Jamil mengatakan, perekrutan itu atas peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 84/2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Namun perekrutan itu belum akan terlaksana jika pemerintah kabupaten Kampar belum menyediakan anggaran untuk hal itu. 

“Tentu ini akan menyerap lapangan pekerjaan, apalagi bagi warga desa, sebab mereka akan ditugaskan di desa. Namun kita harus menunggu pagu anggarannya, jika pemkab Kampar sudah menyediakan anggaran dan disetujui oleh dewan, maka secepatnya akan kita rekrut,” ujar Jamil, baru-baru ini.

Jika mengacu pada Permendagri tadi, maka akan ada sebanyak 57 linmas di setiap desa dan kelurahan. Selama ini diakuinya, petugas linmas di desa tidak pernah mendapatkan honor. Mereka hanya mendapatkan insentif  jika ada kegiatan di desa. Mereka tidak mendapatkan honor tetap perbulannya. Dengan perekrutan linmas ini, otomatis honornya sudah ditetapkan perbulannya sesuai kesanggupan daerah. 

“Bisa jadi honornya disesuai dengan perangkat desa, atau diposkan anggarannya dikantor desa, karena mereka bertugas di desa. Tugas linmas disamping  mengamankan atau menangani perkara yang terjadi ditengah warga atau mengamankan demo ditingkat desa juga pengamanan kampung atau lingkungan masyarakat dari kejahatan atau keributan, termasuk mengamankan kebijakan pemerintahan desa” ujar Jamil.
            
Jamil mengakui setakad ini belum ada kabupaten/kota yang merekrut linmas sesuai Permendagri tersebut. Namun tidak ada salahnya Kampar mengadakan perekrutan lebih duluan, sebab petugas linmas ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa. 

“Soal siapa yang berwenang untuk merekrutnya tidak masalah, apakah satpol PP atau dinas lainnya, termasuk anggaran honornya amau diposkan kemana. Namun setidaknya, satpol PP sudah siap untuk mengadakan perlengkapannya seperti pakaian, sepatu dan atribut lainnya. Karena perekrutannya lumayan banyak, maka Pemda kita bisa saja merekrutnya secara bertahap,” ujarnya.
                
Selama ini petugas linmas hanya ditunjuk oleh kepala desa dan tidak pernah mendapat pelatihan. Bahkan petugasnya tidak pernah diremajakan. Petugas linmas di desa selama ini hanya mendapatkan insentif dari kegiatan musiman, misalnya saat pemilu presiden dan legislatif atau Pilkada dan Pilkades. Linmas yang ada usianya juga sudah banyak yang tua, tentu tenanganya tidak optimal lagi. 

"Dengan perekrutan linmas secara resmi oleh pemerintah, maka akan ditentukan persyaratan usia, atau bentuk kelengkapan fisik lainnya. Tentu bagi linmas yang ada sekarang akan bisa diperpanjang masa tugasnya dan bisa direkrut kembali, asal persyaratannya terpenuhi dan lulus dari tes yang diselenggarakan pemerintah," ungkapnya.**(man)