PASIR PENGARAYAN -- Pemerintah Kabupaten Rohul(Pemkab) Rohul serahkan Empat
Rencana Peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Rohul,keempat Rancangan tersebut yakni  Tentang Pilkades dan Pemerintah Desa, LPKJ Bupati Rohul Tahun 2015, LKPJ akhir masa jabatan Bupati Rohul 2011-2016.Hal ini terlihat pada Rapat paripurna yang digelar Senin 17 Mei 2016, di Aula DPRD Rohul.

Hadir dalam kesempatan itu, Wabup Rohul, Sukiman, Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, Wakil Ketua  DPRD Rohul, Hardi Chandra dan Abdul Muas, hadir juga sebanyak 23 anggota dewan, Forkopinda Rohul, para Kepala Dinas, Badan,  Kantor dan lainnya.

Sebelumnya paripurna dimulai, Anggota DPRD Rohul dari Fraksi PPP Rohul antara Muksin dan Ari Reza Syah dengan Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, sempat terjadi adu argumen, terkait apakah berhak pejabat Bupati Rohul terpilih menyampaikan LKPJ Bupati 2011-2016 lalu termasuk mengenai perobahan Tatib DPRD Rohul.

Namun, secara tegas, Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, membuka paripurna secara resmi tanpa menghiraukan intruksi dari sejumlah Anggota DPRD Rohul tersebut,  akhirnya rapat  itu dimulai pada pukul 10:30 wib, langsung dipimpin Ketua DPRD Rohul dan mempersilahkan Wabup Rohul untuk membacakan ke empat Ranperda tersebut.

Pada kesempatan tersebut Bupati Rohul yang diwakili Wabub Sukiman mengatakan, terhadap Rapernda tentang Desa dan Pilkades  permerintah pusat telah mengeluarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa begitu PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Kepmenddagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Tentu dengan  dikeluarkan aturan itu diperlukan kebijakan penyelengaraan pemerintahan tingkat Rohul agar selaras dengan undang-undang tersebut.

"Apapun jenis potensi, otonomi desa bisa berjalan dengan baik, termasuk nilai-nilai sosialnya dengan adanya aturan tersebut, diharapkan, pengabdian secara konfrehensif dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, termasuk bagi mereka yang berada di pedesaan dapat berjalan maksimal sehingga desa bisa tumbuh kembang dan rakyat bisa
lebih sejahtera," jelasnya.

Sesuai dengan mekanisme  Pilkades tersebut,Khusus di Rohul untuk pelaksanaan Pilkades, yakni Tahun 2016 sebanyak 61 desa, tahun 2018 sebanyak 74 desa, tahun 2022 sebanyak 144 desa, dan Ranperda ini tujuannya bisa meningkatkan pelayanan pada rakyat, sehingga kebijkan dan program pemerintah, bisa menyentuhkan langsung pada kebutuhan masyarakat.

Sementara  itu, 2 Ranperda LKPJ Bupati Rohul Tahun 2015 dan LKPJ Bupati Rohul masa jabatan 2011-2016, telah dilaksanakan secara kontitusional, disesuaikan dengan visi-misi, strategi,  arah kebijakan daerah, priotitas daerah, kebijakan daerah, umumnya pengelolaan keuangan, penyelenggaraan urusan pemerintah dan lainnya.

"Secara garis besar kita samapaikan termasuk hasil audit Anggaran 2011-214 dan laporan keuangan Tahun 2015 masih dalam konteks pemeriksa keuangan BPK Provinsi Riau, secara umum pendapatan daerah sepanjang tahun 2011-2015 sebesar 6.363.Triliun, porsi terbesar pendapatan transper pemerintah pusat/dana perimbangan Rp 4.248 Triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 325.374 juta.

"Berdasarkan arah kebijakan Pemkab Rohul maka total anggarannya baik itu belanja langsung dan tidak langsung tahun 2011-2015 sebesar Rp 8.794.Triliun, pungkasnya.
Usai membacakan penyampaian Ranperda tersebut sukiman  menyerahkan berkas Ranperda Tentang Desa, Pilkades, LPKJ Bupati Rohul priode 2011-2016 dan LPKJ Bupati Rohul tahun 2015 kepada Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri disaksikan Wakil Ketua Hardi Chandra dan Wakil Ketua Abdul Muas.**(lim)