DUMAI -- Dengan ditariknya beberapa kewenangan daerah ke Provinsi dan Pemerintah Pusat, maka diperkirakan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Dumai akan dileburkan atau berganti nama. Saat ini penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sedang dalam pembahasan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai H. Said Mustafa kepada awak media belum lama ini.

Menurut Sekdako, pergantian SOTK ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. SKPD yang dilebur, akan berubah namanya. "Misalnya, Dinas Tata Kota akan berubah nama atau bisa jadi dilbebur ke Dinas PU, Kantor Lingkungan Hidup akan menjadi Badan LH, Kantor Pelayanan Pasar akan menyatu dengan Disperindag menjadi UPT, dan Bidang Pengawasan Disnaker dibentuk menjadi UPT,"sebutnya.

Selain itu, sambung Sadi Mustafa, Distanbunhut, Disnakkanla, Dinas Sosial, BPTPM, Dinas Koperasis, Perpustakaan Daerah, dan beberapa SKPD lainnya, juga bakal dilebur atau beganti nama. "Untuk mengtahui jumlah berapa SKPD yang akan dilebur, saat ini belum dapat kami pastikan,"ungkapnya.

Diperkirakan hasil dari peleburan nanti, akan menjadi sekitar 35 SKPD. Tetapi jumlah itu belum final, karena masih akan dibahas dengan DPRD Dumai. "SKPD yang dilebur, tentu penamaannya diganti menurut penyesuaian. SOTK ditargetkan selesai dalam waktu dekat, sebab kita akan menyerahkan draf serta Perda tentang perangkat organisasi daerah itu ke Provinsi dan Pusat,"jelasnya.**(yus)