BAGANSSIAPIAPI -- Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Rokan Hilir (Formasperohi) melakukan aksi damai meminta keadilan dari Pemerintah Rokan Hilir (Rohil) di depan Kantor DPRD dan kantor Bupati lama Rohil Rabu 28 September 2016 siang.

Dalam orasinya masa Formasperohi menyebutkan bahwa Visi dan Misi Bupati terpilih akan mensejahterakan rakyat Rokan Hilir.Namun pada kenyataannya mereka menilai bertolak belakang, sebab yang menikmati hasil pembangunan Rohil sebagian besar oleh masyarakat luar.

Diantaranya mereka suarakan seperti,pekerjaan proyek pembangunan banyak didapat oleh perusahaan dari luar Rohil tanpa memprioritaskan perusahaan daerah yang diwajibkan membayar retribusi atau pajak di Rohil.

Selanjutnya banyak jabatan Eselon II dan III bukan putra Rohil dan bertempat tinggal di Rohil yang mereka nilai tidak ada keadilan, sehingga putra Rohil di marjinalkan, sementara putra Rohil punya kemampuan, kafabilitas,kualitas dalam bekerja.

Masa Formasperohi sambil membentangkan spanduk menilai bahwa pejabat Rohil diangkat tidak memiliki hati nurani yang tulus untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Rohil serta buruknya pelayanan publik dan mereka merekomendasikan agar Bupati dan Wakil Bupati menempatkan putra putri Rohil pada jabatan eselon dan memberdayakan rekanan-rekanan putra rohil yang tinggal di Rohil.

Sementara itu 12 butir tuntutan yang tidak kalah pentingnya mereka sebarkan oleh koordinator aksi yakni Khoir Syaban,Hermantor dan Zul Komandan kepada perwakilan DPRD yang menemui pendemo seperti Suyadi.SP, Krismanto, Marusaha, Hj Suryati, Suyadi dan Afrizal.

Adapun tuntutan mereka adalah meminta kepada pemerintah kabupaten Rokan Hilir menyediakan lapangan pekerjaan. Meminta pelayanan kesehatan yang optimal. Meningkatkan mutu pendidikan. Stop mengangkat pejabat yang bukan putra Rokan Hilir. Proyek dikerjakan anak Rohil yang tinggal di Rohil. Menghapus istilah dana aspirasi, mengedepankan musrenbang. Kepala dinas yang berstatus tersangka di nonjobkan. Pejabat Rokan Hilir bersedia menetap diibukota bersama anak istri dengan membuat surat pernyataan. Inventarisasi barang milik daerah seperti mobil dinas dan segera lakukan pelelangan secara transparan. 

Selanjutnya, Non Jobkan kepala dinas pertanian, Bina marga, Cipta karya dan perikanan. Kelompok kerja ( Pokja ) dibebas tugaskan,Sekarang maupun yang akan datang. Kembalikan fungsi DPRD Rokan Hilir merujuk UU No 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR-RI,DPD RI dan DPRD menyebutkan DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, Anggaran dan pengawasan yang dijalankan  dalam kerangka rakyat.

Dalam rilisnya, jika dalam waktu 100 hari tuntutan tidak terealisasi. Formasperohi mengancam akan kembali turun kejalan dengan massa yang lebih banyak.

Sementara di kantor Bupati Rohil sambil berorasi. Setelah selesai melakukan orasi sekitar 20 menit di depan kantor DPRD, perwakilan pendemo ini diterima asisten II H Hasrial, SE. Para perwakilan ini juga menyampai tuntuan yang sama seperti yang disampaikan kepada DPRD Rohil.**(zai)