• Miswanto

RENGAT -- Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Miswanto dinilai tidak netral dalam permasalahan Surat Keputusan (SK) Bupati Inhu No. 332/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan Struktural eselon III dan IV yang dilaksanakan pada awal september 2016 yang lalu.

Hal ini terbukti dengan Pernyataan ketua DPRD kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Miswanto SE disalah satu media Online yang meminta agar pembocor dokumen hasil pemerikasaan Inspektorat Riau untuk diberi sangsi.

Sebagai lembaga legislatif harusnya yang bersangkutan (Ketua DPRD) Inhu memanggil pihak yang terlibat didalam mutasi tersebut, bukan malah memperkeruh suasana, kata Herman seorang warga Rengat Ahad 13 Nopember 2016.

"Sebagai masyarakat kita sangat kecewa dengan statemen ketua DPRD inhu yang nampak betul membela pemerintah," katanya.

DPRD Inhu tersebut sudah punya tugas dan fungsi (tupoksi) tersendiri didalam pemerintahan, sehingga dalam situasi yang terjadi saat ini beliau harus bijaksana dengan memanggil pihak-pihak terkait, dan meminta keterangan tentang hal ini.

"Jika perlu DPRD mebuat Pansus (Panitia Khusus) untuk menyelidiki hal ini, bukan malah berbalik seperti pahlawan kesiangan," ujarnya.

Selain itu kita nilai ketua DPRD Inhu (Miswanto) tidak mengetahui apa yang disebut dengan dokumen negara, apakah hasil temuan Inspektorat termasuk didalam Rahasia Negara, terlebih lagi dalam di dalam  Keterbukaan Informasi Puiblik (KIP) saat ini, pungkasnya.

Sementara, ketua DPRD Inhu Miswanto ketika dihubungi melalui slulernya Ahad 13 Nopember 2016 menyatakan benar ada yang menghubungi terkait hal tersebut, dalam kesempatan tersebut Dia mengatakan jika itu adalah dokumen negara tentu tidak boleh bocor.

"Maka kalau bocor tentu ada yang membocorkan, dan orang tersebut tentu harus ditindak tegas," terangnya.**(man)