• Zulkifli AS

DUMAI -- Putusan pengadilan negeri Dumai mewajibkan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai agar membayar pelunasan hutang proyek drainase kepada rekanan. Jika tidak dilaksanakan, maka Pemko Dumai bisa dipidanakan.

Menyikapi hal tersebut, Walikota Dumai, H. Zulkifli AS berjanji akan membayar pelunasan hutang proyek drainase kepada rekanan sebagaimana telah hasil putusan manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai tahun 2015.

"Kita akan bayar, tetapi semua itu butuh proses. Anggaran sudah masuk di APBD Perubahan Kota Dumai tahun 2016, jadi tidak benar kalau Pemko Dumai tidak mau membayarkan hutang proyek drainase tersebut,"kata Zul As kepada sejumlah awak media, Jumat 2 Desember 2016.

Sementara Plt. Kepala Dinas PU Kota Dumai, H. Syamsuddin, ST mengatakan bahwa pembayaran hutang Pemko Dumai kepada rekanan siap dilaksanakan dan hanya menunggu perintah Walikota Dumai. "Kami sebagai Dinas terkait hanya menunggu perintah walikota sebagai dasar kita untuk melakukan pembayaran hutang proyek drainase tersebut,"katanya.

Kepala Bagian Keuangan Pemko Dumai, Arman menyatakan bahwa pemerintah akan membayar hutang proyek Drainase kepada rekanan. "Kita akan bayar, dantTidak ada niat pemerintah untuk tidak membayar hutang proyek tersebut. Namun, sebelum dilunasi tentu kita harus memprosesnya. Hanya saja, hingga saat ini berkas untuk proses pencairan dari Dinas PU belum masuk ke kita,"sebutnya.**(yus)