BENGKALIS -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis telah memvonis terdakwa pemalsuan tanda tangan Direktur PT. Susanto Jaya (SJ), Susanto Alis Ayau, 6 bulan penjara dari tuntutan JPU Kejari Bengkalis, 1 tahun.

Sidang vonis terhadap terdakwa ini, digelar di PN Bengkalis Jalan Karimun, dengan dipimpinKetua Majelis Hakim Rustiyono, dengan didampingi Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar‎, Selasa 6 Desember 2016 kemarin.

Dalam menetapkan vonis hukum penjara 6 bulan, Majelis hakim menetapkan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Ayau, telah merugikan secara hukum dan materi adanya pemalsuan tanda tangan tersebut.

"Sebab, tenaga ahli yang dipalsukan tandatangannya itu, seharusnya menerima gaji, "ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat memimpin sidang kemarin petang.

Dengan vonis ini, terdakwa Ayau menyatakan menerima putusan hakum. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Jaya Saputra menerima putusan hakim tanpa akan ada upaya untuk melakukan banding.**(fer)