BENGKALIS -- Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Bengkalis, menggelar Sosialisasi Hasil Musyawarah Nasional (Munas)  LPTQ tahun 2016 di Jakarta, tentang pedoman Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).

Dipimpin Ketua Harian LPTQ Kabupaten Bengkalis, H Arianto, sosialiasi yang di hadiri seluruh perwakilan kecamatan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, digelar di Sekretariat LPTQ Kabupaten, Jalan H.R Soebrantas, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Senin 13 Maret 2017.

“Hasil Munas ini perlu diketahui oleh pengurus LPTQ kecamatan dan nantinya pihak kecamatan kami harapkan akan menginformasikan kepada desa-desa. Makanya kita melakukan sosialisasi terhadap hal ini, agar aturan yang telah ditetapkan ini bisa ditindaklanjuti,” ujar Arianto.

Arianto menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diketahui dari hasil Munas ini, diantaranya penambahan golongan. Seperti, golongan remaja As-Sab’ah Mujawwab, remaja Murattal, dewasa As-Sab’ah Murattal. Kemudian, regu Fahmil Putra dan Putri, serta regu Syarhil Putra dan Putri.  

“Sebelumnya, kita mengetahui bahwa cabang tilawah hanya terdiri dari golongan Tilawah Tartil, Anak-anak, Remaja, Dewasa dan Qiro’ah Sab’ah, saja. Namun, sekarang ada penambahan. Begitu juga dengan regu Fahmil dan Syarhil. Yang dulunya boleh bergabung, kini, dipisah antara putra dan putri,” jelas Ketua Harian LPTQ.

Selain itu,  dalam hasil Munas ini juga disepakati penambahan umur peserta MTQ untuk golongan Tartil, Anak-anak, Remaja, Cacat Netra, 1 Juz Tilawah, 5 Juz Tilawah, 10 Juz, 20 Juz dan 30 Juz. Juga Tafsir Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Arab.

Untuk diketahui, batas usia peserta golongan Tartil 12 tahun 11 bulan 29 hari, yang sebelumnya 10 tahun 11 bulan 29 hari. Golongan Anak-anak, 14 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 13 tahun 11 bulan 29 hari.