• Rahman Dwi Saputra

BENGKALIS -- Setahun lebih sudah penyelidikan perkara dugaan korupsi penelitihan Bioethanol di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sampai saat ini, perkara proyek Bioethanol tahun 2013 di Balitbang Bengkalis itu mangkrak di Kejari Bengkalis.

Untuk menaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari Bengkalis membutuhkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pihak Kejaksaan sudah meminta BPKP melakukan AI sejak November 2015. Namun, sampai Maret 2017 belum juga diterima hasilnya.

Untuk itu, Kejarin Bengkalis sudah menyurati BPKP agar menyerahkan hasil audit investigatif (AI) tersebut.

“Senin (20/3/17) kemarin, kita sudah surati BPKP agar menyerahkan hasil resminya (AI),” ungkap Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra ketika ditemui, Selasa 21 Maret 2017.

"Kita takutnya masuk angin," kata Rahman Dwi Saputra melalui WhatsApp, ujar Rahman menambahkan.