BENGKALIS -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Sarju Wibowo tengah melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan oknum pegawai Lapas terkait ada narapidana mengupload poto di media sosial, Facebook.

Tentang penyelidikan tersebut ditegaskan Sarju Wibowo saat ditemui kepada sejumlah wartawan, Rabu 22 Maret 2017 sore di kediaman nya.  

Menurut Sarju, saat mencuatnya ada narapidana diduga mengunggah foto di facebook, dirinya tengah berada di Jogjakarta.

"Pulang dari Jogja. Hari ini langsung dilakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut. Apakah adanya permainan antara petugas LP Bengkalis sedang diselidiki, sehingga bebas gunakan HP, itu tidak dibenarkan. Jika ditemukan, HP tersebut dihancurkan," katanya.

Sarju Wibowo juga menjelaskan, pihak keluarga jika ingin membesuk tahanan di LP Bengkalis dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Dan tidak dibolehkan untuk membawa barang- barang diduga berdampak negatif ke ruang tahanan. 

"Meski demikian, dari 47 petugas di LP Bengkalis tidak semuanya terpantau oleh saya. Adanya beritanya ini akan menjadi catatan buat kita kedepan pengawasan ditingkatkan," katanya. 

Seperti diberitakan, Intan Kesuma, narapidana perkara korupsi Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan  (UYHD) di Setwan DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2011 silam, diduga dapat fasilitan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A (bukan kelas II B) Bengkalis.

Kendati ditahan di LP, Intan Kesuma masih bebas mengupload potonya di media sosial (Medsos) Facebook miliknya. 

Di akun Facebook atas nama Intan Kesuma itu, dia mengupload poto wajahnya pada Senin 20 Maret 2017 sekitar 11 jam.

Di foto profil itu, Intan Kesuma mengenakan jilbab berwarna merah dengan bagian leher berwarna coklat tua dipadu baju warna putih dan kuning muda.

Padahal diketahui, dengan status narapidana, Intan Kesuma tidak diperbolehkan memiliki handphone sebagai mana napi lainnya yang ditahan di Lapas.

Intan Kesuma merupakan narapidana dalam perkara (UYHD) di Setwan DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2011 silam. Dalam perkara ini, mantan aparatur sipil negara (ASN) di Setwan DPRD Bengkalis itu  divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus mengembalikan membayar uang pengganti) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar atau subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.**(put)