DUMAI -- Gaungriau.com -- Pemerintah Kota Dumai akan melakukan pengecekan keberadaan usaha UD Hasil Laut 828 yang berada di Jalan SM Yamin atau Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur yang diduga sudah menyalahgunakan surat izin usaha perdagangan yang sudah mereka kantongi.

Dimana izin yang diberikan untuk kegiatan usaha pengemasan garam dan pengemasan bahan sembako yang mereka miliki tidak sesuai peruntukkannya jika dilihat dari lokasi tempat mereka menjalankan aktivitas selama ini.

"Terkait izin yang mereka pegang itu bukan zamannya saya dan kita akan melakukan pengecekan terkait hal tersebut. Kita akan menurunkan tim terpadu untuk memantau lokasi tersebut dan usaha apa yang mereka jalankan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Said Effendi, Kamis 22 Februari 2018.

"Kalau Izin yang mereka miliki digunakan untuk perkantoran itu boleh saja namun kalau untuk penumpukan apalagi pengemasan garam itu tidak boleh dilakukan disana karena lokasi mereka berada dikawasan perumahan. Sesuai dengan RTRW yang ada lokasi tersebut tidak boleh ada kegiatan usaha seperti yang mereka jalani saat ini," ujar Said.

Kegiatan mereka hanya sekadar penumpukan atau pergudangan maka usaha mereka dinamakan distributor namun kalau ada pembungkusan atau pengelakan maka tergolong industri dan itu tidak boleh dilakukan disana.

"Intinya kalaupun mereka sudah mengantungi izin itu hanya diperbolehkan untuk perkantoran saja tidak boleh ada kegiatan penumpukan atau pergudangan apa lagi pengemasan seperti yang tertera dalam SIUP yang mereka kantongi," tegas Said.

Sementara itu dari hasil informasi yang didapat, ditemukan izin yang milik UD Hasil Laut 828 yang berada di Jalan Janur Kuning memiliki sejumlah izin mulai dari SIUP dan HO yang dikeluarkan oleh DPMPTSP, izin layak sehat tempat usaha dari dinas kesehatan dan sertifikat halal dari MUI.**(tim)