• Solihin S Sos

SIAK -- Gaungriau.com -- Humas DPRD Siak menegaskan tidak alergi dengan media yang ingin mengajukan kerjasama, hanya saja ada aturan dan ketentuan yang harus diikuti oleh masing-masing media jika ingin melakukan kerjasama. Dan itu juga menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Hal itu ditegaskan Kasubbag Humas DPRD Siak Solihin S Sos kepada media ini Rabu 6 Juni 2018. "Kita tidak alergi dengan media, akan tetapi kan ada aturan yang harus diikuti oleh setiap media, karena itu sudah merupakan prosedur yang harus dijalankan," tegas Solihin.

Dia menyebutkan, pihaknya cukup transparan terkait media yang belum dapat diakomodir kerjasamanya dalam publikasi, Alasannya seperti yang terlambat memasukkan penawaran sebelum tahun anggaran berjalan.
"Dikarenakan banyaknya media yang telah masuk bahkan masih ada rekan media yang sudah lama juga belum dapat kita akomodir padahal lengkap penawaran dan profil perusahaan mereka masuk kan,satu sisi anggaran juga sangat agak terbatas," sebutnya.

Dalam hal ini pihaknya hanya meneruskan ke bijakan pejabat sebelumnya yang waktu hanya sekitar 32 media online dengan anggaran yang sama saat ini dua kali lipat jumlah media juga bertambah.

Coba bayangkan ditahun 2018 ini terdapat 62 media online yang memasukkan penawaran. Nah bagi rekan yang mau menawarkan kerjasama diminta bersabar, masukkan dulu penawaran lengkap dengan profile perusahaan, bisa saja nanti pada tahun anggaran 2019 bisa dimasukan.

"Untuk tahun ini tidak bisa kita paksakan karena di ikat dengan aturan, dan ditambah lagi adanya masukan dari sejumlah wartawan yang bertugas dikabupaten Siak waktu untuk berlanggan sudah terlambat, jadi bagaimana kita mau mengakomodir semua penawaran yang masuk apalagi saat ini," tuturnya.

Dirinya menyarankan jika ada rekan media mau konfirmasi terkait anggaran silakan datang dan konfirmasi ke PPID semua itu ada prosudurnya silakan datang, tidak bisa hanya melalui telpon ataupun chat di WA.

"Sebagaimana aturan saya paparkan dibawah ini, jadi aturannya jelas, tidak ada yang kita sembunyikan sama sekali," tegasnya lagi.

Ditambahkan Solihin terkait permohonan informasi data anggaran yang dikelola oleh Penyelenggara Negara dalam hal ini Sekretariat DPRD Siak dapat ditindaklanjuti melalui PPID Kabupaten Siak dibawah naungan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Siak.

Hal ini mengacu pada ketentuan didalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan melalui prosedur bertahap sesuai aturan hukum.

Dan sekanjutnya didalam peraturan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten Siak dapat menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pengelolaan barang jasa sesuai ketentuan.

"Karena jabatan PPTK sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 dengan Perpres 16/2018 tentang wewenang,"ucapnya menerangkan.**(jas)