• Ketua KPU Siak Drs H Sariman

SIAK -- Gaungriau.com -- Sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkam oleh KPU secara Nasional, Selasa 17 Juli 2018 merupakan batas akhir pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

"Total jumlah bacaleg dari 16 Parpol yang ada untuk bisa ikut bertarung pada pileg 2019 mendatang untuk Kabupaten Siak sebanyak 528 bacaleg, "Terang ketua KPU Siak Drs H Sariman saaat dihubungi via ponselnya Rabu18 Juli 2018.

Sariman memaparkan memasuki pendaftaran hari terakhir Selasa 17 Juli 2018 sampai ditutupnya pendaftaran pukul 24.00 Wib ke 16 parpol yang datang mendaftar di KPU Siak telah menyerahkan berkas bacaleg nya dari masing -masing Parpol.

"Kesemua Parpol tersebut kita diberikan tanda terima Model TT.Pd.
Dalam prosesnya, dari 16 partai tersebut yang berkasnya pernah dikembalikan karena tidak lengkap/belum memenuhi syarat dan setelah dilengkapi kemudian mendaftar kembali adalah Partai Perindo, PKS, dan PPP," jelas Dia.

Sedangkan 4 partai terakhir yg mendaftar pada malam hari terakhir menjelang Pukul. 24.00 Wib yakni Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai PKPI, dan Hanura.

Sepanjang proses Pendaftaran dan verifikasi Pengajuan Calon oleh KPU Siak terus dihadiri dan berada dibawah pengawasan Bawaslu/Panwaslu Kab Siak.

Hampir secara bersamaan dengan proses pendaftaran bakal calon oleh parpol, berkas yang diterima dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Selanjutnya oleh KPU Siak dilakukan verifikasi persyaratan masing-masing Bakal Calon sampai 18 Juli 2018 sesuai jadwal pencalonan.

Untuk diketahui bahwa 16 parpol yg diterima tersebut yakni PDIP = 40 baleg, PAN = 40, PBB = 21, PERINDO = 30, NASDEM = 40, PKB = 40, PKS = 40, GERINDRA = 40, DEMOKRAT =40, PPP = 40, PSI = 18, GARUDA = 15, GOLKAR = 40, BERKARYA = 40, PKPI = 9, dan HANURA = 35 bacaleg. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 528 Bacaleg.

"Sementara dari 528 yang sudah menyerahkan berkas, belum kita ditemukan bacaleg mantan narkoba maupun kasus korupsi , Karena pihak KPU sedang melakukan verifikasi berkas,"tutup Sariman.**(jas)